

Pada Hari Jum’at 28 November 2025, Pertemuan ini dalam rangka pelaksanaan program kerja DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025 yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pansus Ranperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ketua dan anggota komisi II DPRD Kab. Tanjab Timur) yang melaksanakaan konsultasi dan koordinasi terkait Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bersama Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Barat selaku Sekretariat Forum TJSLP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan fokus pertemuan yang dilaksanakan yaitu mengenai sinkronisasi program, pengawasan, dan pembentukan regulasi daerah untuk memastikan dana TJSLP disalurkan secara efektif dengan prioritas pembangunan daerah. Sinkronisasi program TJSLP perusahaan dengan RPJMD, hal ini untuk memastikan proyek TJSLP mendukung prioritas pembangunan lokal.
Kabid Sosial dan Pemerintahan Bappeda Kabupaten Tanung Jabung Barat menyampaikan beberapa hal terkait regulasi dan pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diantaranya :
- Peran Bappeda dalam mendukung pelaksanaan TJSLP serta memfasilitasi program kerja TJSLP.
- Bappeda selaku sekretariat forum TJSLP memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, memonitor pelaksanaan dan hasil TJSLP, serta melakukan evaluasi terhadap halis pelaksanaan TJSLP
- Saat ini Forum TJSLP Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih berpegang pada regulasi yaitu Perda nomor 1 Tahun 2015 dan Perbup nomor 17 tahun 2017.
Rencananya Pansus Ranperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan membuat dan atau merevisi Perda tentang TJSLP sesuai dengan Peraturan yang baru yaitu Permensos nomor 9 Tahun 2020.